Cuaca ekstrim adalah kejadian cuaca yang tidak normal, tidak lazim yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta. Menurut Peraturan Kepala BNPB No.2 tahun 2012 Tentang Kajian Risiko Bencana, dua cuaca ekstrem mengakibatkan bencana angin puting beliung dan kekeringan di darat, serta gelombang ekstrem dan abrasi di laut.